Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 199/PMK.05/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Desember 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 1926 |
Jumlah diDownload | 147 |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 795 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Desember 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga