Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.010/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 198/PMK.010/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Desember 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 /PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 9994 |
Jumlah diDownload | 193 |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1474 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Desember 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 /PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris