Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 /pmk.010/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1384 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan