Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/pmk.07/2016 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor191/PMK.07/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5508
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1773
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum