Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-japan Comprehensive Economic Partnership

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor18/PMK.010/2018
Tahun2018
TentangPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan278
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2018
Pejabat Pengundangan