Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 177/PMK.04/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | TATA CARA PENYETORAN SALDO DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI YANG TELAH MENGENDAP KE KAS NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 25 November 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2023 Tahun 2023 Tentang Ata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1876 |
| Jumlah diDownload | 199 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1510 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 November 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2023 Tahun 2023 Tentang Ata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/daerah