Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor172/PMK.010/2016
Tahun2016
TentangPengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1725
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 November 2016
Pejabat Pengundangan