Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 159/PMK.05/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Desember 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2841 |
| Jumlah diDownload | 429 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1715 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi