Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual nomor 15 Tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor157/PMK.05/2020
Tahun2020
TentangPERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
NOMOR 15 TENTANG PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1194
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum