Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 157/PMK.010/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Agustus 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1189 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Agustus 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional