Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor157/PMK.010/2015
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1189
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum