Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/pmk.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor153/PMK.07/2016
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1555
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum