Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 108/pmk.04/2008 Tentang Pelunasan Cukai
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 15/PMK.04/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 23 Januari 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Pelunasan Cukai |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9917 |
| Jumlah diDownload | 2 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 124 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Januari 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Pelunasan Cukai
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 Tahun 2008 Tentang Pelunasan Cukai