Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 108/pmk.04/2008 Tentang Pelunasan Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor15/PMK.04/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Pelunasan Cukai
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan124
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :