Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor15/PMK.03/2018
Tahun2018
TentangCara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan258
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2018
Pejabat Pengundangan