Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 140/PMK.010/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 September 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5569 |
| Jumlah diDownload | 219 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1419 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 September 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar