Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119pmk082016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor123/PMK.08/2016
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119PMK082016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2636
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1162
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum