Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1046 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Juli 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak