Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor110/PMK.06/2017
Tahun2017
TentangPengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1064
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum