Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 110/PMK.05/2021
Tahun2021
TentangTATA CARA PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6983
Jumlah diDownload256
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan922
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum