Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor11/PMK.05/2016
Tahun2016
TentangPENYALURAN GAJI MELALUI REKENING PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BANK UMUM SECARA TERPUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan145
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Januari 2016
Pejabat Pengundangan