Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor107/PMK.03/2017
Tahun2017
TentangPenetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5618
Jumlah diDownload247
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1043
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum