Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1043 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Juli 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan