Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor105/PMK.05/2013
Tahun2013
TentangMEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan971
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juli 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum