Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/pmk.04/2009 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor103/PMK.04/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.04/2009 TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan792
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum