Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 594 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Juni 2022 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation For Foreign Public Documents (konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan