Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 1/PMK.05/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TULUNGAGUNG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Januari 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4306 |
Jumlah diDownload | 165 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 39 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum