Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/pmk.08/2012 Tahun 2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor05/PMK.08/2012
Tahun2012
TentangPENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Januari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum