Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor55
Tahun2013
TentangPENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1128
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2013
Pejabat Pengundangan