Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 52 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT ORTOPEDI Prof. DR. R. SOEHARSO SURAKARTA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Oktober 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2670 |
| Jumlah diDownload | 229 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1372 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Oktober 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia