Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria Oleh Kader Malaria Pada Daerah dengan Situasi Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor41
Tahun2018
TentangPelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria oleh Kader Malaria pada Daerah Dengan Situasi Khusus
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1182
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum