Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 39 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Juli 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1910 |
| Jumlah diDownload | 164 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1088 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Agustus 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kodekteran
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia