Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor22
Tahun2021
TentangKRITERIA PERTIMBANGAN TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. JOHANNES LEIMENA AMBON
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan828
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO