Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 828 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |