Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sertifikat Penurunan Emisi Karbon Hutan Indonesia Atau Indonesia Certified Emission Reduction

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.50/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7133
Jumlah diDownload423
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan989
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum