Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-v/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.38/MENHUT-V/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Agustus 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 6564 |
Jumlah diDownload | 246 |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 390 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Agustus 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan