Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.34/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juli 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4770
Jumlah diDownload286
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan378
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum