Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm8 Tahun 2013 Tentang Pengukuran Kapal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM8
Tahun2013
TentangPENGUKURAN KAPAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 Tentang Pengukuran Kapal
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan283
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum