Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm67 Tahun 2017 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (exemption)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM67 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Agustus 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2020 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 4602 |
Jumlah diDownload | 189 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1103 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Agustus 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2020 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM93 Tahun 2016 Tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional