Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm2 Tahun 2020 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 14 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM67 Tahun 2017 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (exemption)
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM67 Tahun 2017 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (exemption)