Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm66 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM66
Tahun2016
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG MENTERI PERHUBUNGAN KEPADA KEPALA BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG DAN BEKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6253
Jumlah diDownload141
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan814
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juni 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum