Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM44
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan816
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum