Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm41 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (certification and Operating Requirements:domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 771 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Mei 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (certification and Operating Requirements : Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM141 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm. 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (certification and Operating Requirements : Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (certification and Operating Requirements : Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.22 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan