Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.22 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.22
Tahun2015
TentangPENINGKATAN FUNGSI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN OLEH KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3165
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan215
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2015
Pejabat Pengundangan