Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm37 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM37
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1292
Jumlah diDownload170
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan680
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum