Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM27
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7150
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan541
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum