Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 541 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM69 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api