Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm23 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM23
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2018 TENTANG TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE OBLIGATION)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan435
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2019
Pejabat Pengundangan