Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm101 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM101
Tahun2013
TentangSTANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1639
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan