Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.93
Tahun2013
TentangPENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1523
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2013
Pejabat Pengundangan