Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.65 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.65
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 37 TAHUN 2016 TENTANG TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4709
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan851
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juni 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum