Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.54 Tahun 2013 Tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal Pada Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (jabodetabek)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.54
Tahun2013
TentangRENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan662
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Mei 2013
Pejabat Pengundangan