Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 47
Tahun2023
TentangALAT PENERANGAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan812
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA