Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 39 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 39
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 58 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan687
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juni 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA