Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.37
Tahun2016
TentangTARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8037
Jumlah diDownload144
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan497
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum